Rabu, 09 November 2016

Mungkinkah kita bangsa yang sedang sakit?

    


Dengan menyebut nama Allah yang maha Pengasih lagi maha Penyayang dan maha Pemberi Ampunan.

Alhamdulillahi rabbil 'alamin, wa bihi nasta'iinu 'alaa umuuriddunya waddiin, wash shalatu was salamu 'alaa asyrafil anbiyai wal mursalin, wa 'ala aalihi wa ash-habihi ajma'in, amma ba'du

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh

Para Alim Ulama Muslimin wal Muslimat rohimukumullah.

Ramai jagat Indonesia perihal seorang anak bangsa Indonesia yang bernama Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, atas ucapannya, “… dibohongi pakai Al Maidah 51” menimbulkan polemik berkepanjangan. Berawal dari postingan Mustofa Nara di akun twitternya tgl 5 Oktober 2016, dilanjut dengan postingan di facebook oleh Buni Yani yang ditambahi dengan transkrip yang ada pengurangan kata dan narasi tambahan.

Bak gayung bersambut, isyu itu mencuat dan menjadi isyu Nasional bahkan Internasional. “PENISTAAN AGAMA DAN ULAMA”

Kelompok Ormas-Ormas Islam yang menyuarakan kemarahan yang mengatasnamakan Musli seluruh Indonesia bergema dan bergaung seantero negeri. Dan Ahok dianggap sebagai satu-satunya musuh Islam nomor wahid di negeri ini dan sebagian kelompok Islam Internasional yang punya hubungan erat Ormas-ormas Islam yang marah itu.

Kilas balik rentetan peristiwa sebelum-sebelumnya yang terjadi, menjadi mata rantai tak terpisahkan. Ahok yang Wakil Gubernur DKI dan kemudian diangkat menjadi Gubernur DKI setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden RI 2014 – 2019.  Dan sikap politik Ahok yang keluar dari Partai Politik yang mengusungnya menjadi Wagub kala itu yaitu Gerindra, menimbulkan polemik antara partai Gerindra dengan Ahok. Ahok dianggap berkhianat.

Penolakan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI kemudian bermunculan, dengan berbagai isyu yang muncul di permukaan,  Ahok dianggap bermulut kasar dan arogan. Ditambah lagi kebijakan pemerintahan DKI yang dipimpinnya berseteru dengan para anggota DPRD DKI. Kesempatan para pejabat pemprov maupun DPRD untuk melakukan kegiatan praktek kecurangan sungguh dihambat oleh Ahok. Dari kasus APBD ataupun realisasi pengadaan proyek-proyek Pemprov DKI.

Sudah berapa banyak pejabat Pemprov korban kebijakan Ahok yang distaffkan, dipecat bahkan mendekam dalam terali besi.

Bahkan beberapa anggaran untuk Bantuan Sosial ke beberapa Ormas yang dianggap tidak perlu dipangkas dan dihapus. Ahok memang kejam dalam kebijakan dan intoleran dalam sikapnya terhadap kecurangan. Dan DKI belum siap dengan reformasi mental seperti itu.

Penolakan-penolakan Ahok sebagai Gubernur makin gencar, bahkan FPI dan Gerindra  selalu setia dengan demonya demi menjatuhkan legitimasi Ahok dan menuntut mundurnya Ahok.  Sampai mengangkat Gubernur Tandingan, Fahrurozi Ishaq. Suatu langkah  yang tentu bagi sebagian orang adalah dagelan semata.

Penolakan selanjutnya dengan mengangkat isyu dan berharap Ahok mendapat proses hokum atas kebijakan dalam pemerintahan Prov DKI.  Seperti Kasus Pengadaan Bus Trans Jakarta, Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras, Kasus Reklamasi yang akhirnya menjebloskan M Sanusi Anggota DPRD Gerindra sebagai pesakitan.

Semua langkah penolakan Ahok gagal total.

Hingga akhirnya ditemukan formula yang tepat yaitu isyu SARA, Ras dan Agama dibangun opini penolakan, tentang haramnya Pemimpin Kafir, Ahok sebagai antek Aseng Ahok sebagai kepanjangan tangan Pengembang dll.

Berbagai Masjid , majelis taklim disuguhi ajakan Penolakan AHok sebagai Gubernur, Spanduk-spanduk. Pamlet Tolak Ahok Pemimpin Kafir bertebaran dimana-mana. Bahkan kegiatan demo penolakan pemimpin Kafir makin sering terjadi.

Hingga akhirnya pada pencalonan Ahok yang melalui jalur independen dan akhirnya didukung para partai tidak bias membendung untuk majunya kembali Ahok dikancah pesta Demokrasi Pilgub DKI 2017.

Penolakan makin sering terjadi oleh para Ormas dan tokoh politik yang jengah akan Ahok.

Singkatnya, kasus “Penistaan Agama” yang dituduhkan ke Ahok adalah bukan barang baru. Itu merupakan kelanjutan upaya menjegal Ahok dalam kancah Pilkada DKI 2017.

Meskipun Ahok sudah meminta maaf dan mnegklarifikasi bahwa tidak ada keniatan untuk melakukan penistaan Agama, itu tidak berlaku.


Memang,  melupakan sekaligus memaafkan  kesalahan orang lain termasuk  perbuatan yang sangat berat. Seolah-olah pekerjaan memindahkan sebuah gunung  dan  bukit. Apalagi dibumbui dengan berbagai kepentingan politik. Sepertinya  mudah di ucapkan tapi tidak semua orang mampu melakukan dengan ikhlas.

Namun kita tetap di tuntut untuk memaafkannya,  terlebih  ketika dia sudah meminta maaf kepada kita .

Mengapa demikian?  Bukankah kita  ketika berbuat salah juga ingin dimaafkan? Karena itu maafkanlah dia .

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah  bersabda :

“Barangsiapa yang didatangi  saudaranya yang hendak meminta maaf ,hendaklah memaafkannya,apakah ia berada dipihak  yang benar ataukah yang salah, apabila tidak melakukan hal  tersebut (memaafkan) , niscaya tidak akan mendatangi telagaku (di akhirat) (HR Al-Hakim)

“Barangsiapa memaafkan saat dia mampu membalas maka Allah memberinya maaf pada hari kesulitan (HR Ath-Thabrani)

“Barangsiapa senang  melihat bangunannya  dimuliakan, derjatnya di tingkatkan , maka hendaklah dia mengampuni  orang yang bersalah kepadanya, dan menyambung (menghubungi) orang yang pernah  memutuskan hubungannya dengan dia “ (HR Al-Hakim)

“Jika hari kiamat tiba , terdengarlah suara panggilan, “Manakah  orang-orang yang suka mengampuni dosa  sesama manusianya?” Datanglah kamu kepada Tuhan-mu dan terimalah pahala-pahalamu. Dan menjadi hak setiap muslim  jika ia memaafkan kesalahan orang lain untuk masuk surga.” (HR  Adh-Dhahak dari ibnu Abbas Ra)

Fudail bin Iyad berkata : “Jiwa kesatria ialah  memafkan kesalahan-kesalahan saudaranya.”
  
Sementara itu, kalau ia belum mau taubat dan minta maaf, maka doakanlah agar suatu saat dia menyadari akan kesalahan yang dia lakukan dan bertaubat atasnya,Kalau kita tidak mau memafkannya sama artinya kita membiarkannya  menanggung dosa dan berjalan menuju  ke  neraka. Jika demikian alangkah naifnya kelak kita di hadapan  Allah.

Janganlah kita bersikukuh untuk enggan memaafkan orang lain, karena akan menyebabkan dosa kita tidak pernah diampuni oleh Nya. Bukankah ini merupakan kerugian besar  yang menimpa seseorang?!

“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”. (QS An-Nuur :22)

“Barangsiapa yang tidak mau memberi ampun  kepada orang, maka ia tidak akan di beri ampun “ (HR Ahmad dari Jabir bin Abdullah Ra)

Mari kita belajar dari sifat pemaaf Allah kepada  para hamba Nya yang telah membunuh para wali-NYA.  Sifat pemaaf Rasulullah pada umat yang menyakitinya. Teladan para sahabat RA yang  mau berlapang dada kepada saudaranya yang telah menyinggung perasaannya.


Ucapkanlah ucapan kasih sayang  padanya :
“Pada hari ini tidak ada cercaan kepada kamu , mudah-mudahan Allah mengampuni (kamu) ,dan DIA adalah Maha Penyayang diantara Penyayang.”  ( QS Yusuf  ;92)

Inilah ucapan Nabi Yusuf  AS kepada saudaranya, ketika mereka minta maaf atas kesalahan yang mereka lakukan di masa lalu

 Tapi mereka itu para ahli agama dan para ahli tafsir agama, tak bergeming untuk memaafkan Ahok.  Bahkan dengan lantangnya dikumandangkan kata-kata “Ganyang Ahok, Penjarakan Ahok, Bunuh Ahok”

Dan mereka para “Ulama” membawa kemarahan dalam bentuk Aksi Demo, Demo Bela Islam jilid I dan yang baru saja terjadi Demo Bela Islam jilid II 4 Nivember 2016 dan akan dilanjutkan dengan Demo Bela Islam jilid III nanti pada 25 November 2016.

Kini kasus dugaan Penistaan Ahok sedang diproses oleh aparat penegak hukum kita, tentu dengan polemik [ula, digelar perkara terbuka salah, tertutup salah.
Dan tuntutan para “Ulama” itu, Ahok harus salah dan dipenjara. (Sehingga gagal maju di Pilkada?)
Bahkan yang lebih aneh lagi, tuntutannya melebar ke Bpk. Jokowi untuk turun dari jabatan Presiden RI. Bahkan para alim Ulama yang ingin menjernihkan suasana dianggap Ulama yang sesat dan sakit Iman.

Saya kira bangsa kita sedang sakit Mental.

Semoga kita bisa mawas diri, bahwa segala yang terjadi sudah menjadi kehendak Allah semata, kita meyakin Qodho dan Qodar Nya. Segala sesuatu ada hikmahnya.

Semoga para alim Ulama yang sesungguhnya yang dihujat dan dinista karena meluruskan sesuatu yang dianggap salah Allah memberi barokah dan limpahan Rahmat.

Semoga kita tidak tergolong kaum yang buruk, Ummat yang Su’ dimata Allah, meskipun dipandang buruk oleh para pendengki.

Kiranya demikian apa yang saya rasakan sebagai anak bangsa yang tidak ingin Negeri nya selalu gaduh dan ditunggangi berbagai kepentingan politik.

Wallahu a’lam bishowab


Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh

Jakarta, 9 Nov 2016





Nano Setiyono (Ketua Fikiran Kerukunan Raudhatul Islam Jakarta)


Senin, 26 September 2016

PKS: Boleh Mengangkat Non Muslim Sebagai Pemimpin


Ahok Gubernur DKI dan Cagub 2017 - 2022 Non Muslim

Mengangkat Non muslim Sebagai Pemimpin


Perkembangan dunia politik di Indonesia mulai bergairah, tidak semenjak reformasi namun semenjak munculnya tokoh-tokoh muda berprestasi di permukaan. Ada beberapa tokoh politik muda yang banyak digadang oleh masyarakat seperti Joko Widodo, Ridwan Kami, Tri Risma Harini dan banyak lagi.
Dinamika politik tentu saja tidak bisa dipandang hitam putih, baik secara agama maupun logika. Karena dalam dunia politik ada banyak wilayah abu-abu, kuning, hijau dan sebagainya berada. Maka akan menjadi logika yang gagal apabila memandang politik hanya berdasar hitam putih apalagi sekedar suka dan tidak suka. Yang disukai belum tentu baik kinerjanya, begitu juga sebaliknya. Seperti juga dengan beredarnya quote atau bahkan himbauan baik di sosial media maupun masjid untuk tidak mengangkat non muslim sebagai pemimpin.
Mengangkat non muslim sebagai pemimpin juga tidak bisa serta-merta didasari ayat-ayat yang (biasa) dimunculkan, karena setiap ayat selalu berkesinambungan dengan ayat lain begitu juga dengan hadits. Selalu ada dasar asal usul, kondisi dan situasi hingga dimensi waktu. Seperti yang dilakukan oleh PKS saat mendukung Jokowi dan Rudi dalam Pilkada Solo tahun 2010. FX Rudi Hadi merupakan non muslim, dan PKS tetap mendukungnya dengan tentu disertai alasan berdasar agama.
Dibawah ini adalah surat edaran tentang diperbolehkannya mengangkat non muslim sebagai pemimpin yang dilakukan oleh PKS. Karena pemimpin sebuah daerah atau pun negara bukanlah pemimpin Agama. Selamat menyimak:
Disusun oleh : Dewan Syariah Daerah PKS Surakarta, Januari 2010
الحمد لله و كفى و الصلاة و السلام على النبي المصطفى و على آله و أصحابه و من اهتدى،
اللهم لا سهل إلا ما حعلته سهلا و أنت تجعل الحزن سهلا إذا شئت
PENDAHULUAN :
Segala puji hanyalah bagi Allah SWT, Tuhan seru sekalian Alam. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah pada Rasulullah SAW, para keluarga, sahabat dan penerus risalahnya hingga hari akhir nanti.
Kepemimpinan dalam Islam mempunyai urgensi dan fungsi yang begitu mulia. Bahkan dalam jumlah yang sedikit pun, sekelompok orang haruslah memilih seorang di antara mereka untuk menjadi pemimpinnya. Rasulullah SAW bersabda:
إذا كنتم ثلاثة فأمروا أحدكم
“Jika engkau bertiga, maka hendaklah seorang menjadi pemimpinnya” (HR Thobroni dari Ibnu Mas’ud dengan sanad hasan)
Bukan hanya menegaskan tentang urgensinya, Syariah Islam pun mempunyai sejumlah aturan dan syarat-syarat tertentu dalam menentukan seorang pemimpin. Dalam bahasan fiqh, hal tersebut biasa dimasukkan dalam bab “al-imamah” dan ” al-wilayah”. Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa ulama secara khusus menuliskan tentang kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam. Seperti Ibnu Taimiyah dalam Siyasah Syariyah dan Al-Mawardi dalam Ahkam Sulthoniyah. Banyak permasalahan ijtihad fikih dalam masalah politik dan pemerintahan yang dibahas dalam buku tersebut. Tentu saja ini menunjukkan keluasan dan keluwesan syanat Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam Kitabnya I’laamul Muwaqqin, dimana beliau menulis begitu gamblang dalam sebuah bab khusus berjudul :
تغير الفتوى و اختلافها بحسب تغير الأزمنة و الأمكنة و الأحوال و النيات و العوائد
“Perubahan Fatwa dan Perbedaannya sesuai dengan Perubahan Zaman, Tempat, Kondisi, Niat dan Adat kebiasaaan”.
Di dalam bahasan tersebut, Ibnul Qoyyim banyak memberikan contoh hal-hal yang begitu luwes berubah dalam fatwa, sebagaimana beliau juga menekankan tentang prinsip-prinsip pokok dalam masalah ijtihad dan fatwa. Hal ini tentu sesuai dengan yang disabdakan Rasulullah SAW dalam haditsnya :
بعثت بالحنيفية السمحة
“Aku diutus dengan (agama) yang lurus dan moderat” (HR Ahmad dari Abu Umamah)
Pada perkembangan kontemporer, kepemimpinan dalam masyarakat kita menjadi begitu beragam baik dari segi tingkataan maupun bidangnya. Bentuk kepemimpinan yang paling tinggi yaitu Imamatul Udzhma telah hilang paska runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1942. Selanjutnya umat Islam terkotak-kotak dalam bentuk negara yang berdiri sendiri. Dalam sebuah negarapun terdapat kepemimpinan-kepemimpinan cabang dengan karakteristik dan tugasnya masing-masing. Di Indonesia misalnya, kita mengenal adanya Presiden, Mentri, Gubernur dan Bupati. Semua jenis kepemimpinan tersebut tentu mempunyai karakteristik tersendiri, dan dengan sendirinya membutuhkan pengkajian lebih khusus tentang posisi kepemimpinan tersebut dalam aturan syariat kita, khususnya berkaitan dengan siapa saja yang berhak dan boleh menjabatnya.
Diantara yang paling banyak disorot dalam masyarakat kita, khususnya terkait dengan pemilihan pemimpin baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada, adalah keberadaan calon-calon non muslim di dalamnya. Tentu saja ini adalah sebuah bentuk realitas dalam masyarakat kita, dimana tidak semua tempat dan kondisi umat Islam di sebuah daerah bisa menghadirkan pemimpin ideal dari golongan muslim yang komitmen. Inilah kemudian yang menjadi ganjalan sekaligus pertanyaan dari umat, tentang sejauh mana syarat dan kriteria dalam menentukan pemimpin, khususnya dalam konteks kedaerahan? Bagaimana sebenarnya status dan hukum pengangkatan non muslim dalam sebuah pemerintahan? Sementara kenyataan di lapangan begitu banyak dan berserak calon-calon non muslim yang siap maju menjadi pemimpin?
Atas dasar itulah, Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Dakwah sekaligus bagian dari umat Islam merasa perlu untuk ikut mengkaji lebih jauh tentang bahasan pemilihan pemimpin dalam Islam dan secara khusus seputar pengangkatan non muslim dalam pemerintahan. Kajian tersebut kami tuangkan dalam Tulisan Rukyah Syamilah ini, yang tidak lain dan tidak bukan adalah kepanjangan tangan dan apa yang telah dibahas oleh para ulama dan mufassirin dalam kitab-kitab mereka terdahulu.!!!!!!!!
Tulisan ini kami bagi menjadi lima bagian utama, masing-masing adalah :
1- Masalah Pengangkatan Non Muslim (Tauliyati Ahli Dzimmah)
2- Masalah Kerja sama & Minta Bantuan kepada Non Muslim (Isti’anah bil Kufri)
3- Realitas Dunia Islam & Ijtihad Kontemporer
4- Masalah Ihsan dalam Musyarokah Siyasiyah
5- Menimbang antara Maslahat dan Madhorot
Hal-hal yang kami tuangkan dalam tulisan ini, adalah sebuah upaya sekaligus harapan untuk memberikan penjelasan sekaligus solusi bagi umat agar bisa keluar dari keraguan dan kegelisahan, seputar memilih dan mendukung pemimpin mereka. Semoga Allah SWT memberi taufiq, hidayah dan keberkahan atas niatan dan amal kami.
PERTAMA : TENTANG PENGANGKATAN NON MUSLIM
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 51:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Wahai orang-orang beriman, janganlah engkau menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali, sesungguhnya sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain…. ” (QS Al Maidah 51)
Ayat di atas secara dhohir berbicara tentang keumuman pelarangan mengangkat pemimpin dari golongan non muslim. Selanjutnya dalam bahasan fiqh -sebagaimana disebutkan oleh Dr. Ibrahim Abdus Shodiq dalam Fiqh Sholahiyah lil Wilayah- hal tersebut masuk dalam bab tauliyatul ahlu dzimmah ( pengangkatan ahlu dzimmah / non muslim), dimana terkait dengan kepemimpinan dan hak non muslim di dalamnya, dibagi menjadi tiga tingkatan, masing-masing adalah :
1. Pengangkatan dalam Kepemimpinan Umum (Wilayatul ‘Aamah) & Posisi yang mempunyai Nilai Keagamaan Strategis
2. Pengangkatan dalam Posisi Kepemimpinan Strategis Lainnya (Wazho’if Qiyadiyah)
3. Pengangkatan dalam Kepemimpinan Teknis dan Skill Umum tertentu (Wilayat Madaniyah)
Di dalam setiap tingkatan di atas, ada bahasan tersendiri seputar status pengangkatan non muslim di dalamnya.
Pertama : Pengangkatan dalam Wilayatul ‘Aman & Posisi yang mempunyai nilai keagamaan Strategis
Yang dimaksud dengan wilayatul ‘aamah adalah kepeminan umum yang bersifat mutlak, yang dalam syariat islam sering disebut dengan khilafah atau imamatul udzma. Pada masa ini, banyak ulama yang mengqiyaskannya dengan ria’satu daulah atau kepala negara / pemerintahan. Sementara itu, yang setara dengan hal tersebut ada juga yang disebut dengan wilayat dzu shibgoh diiniyah yaitu kepemimpinan atau jabatan yang mempunyai nilai keagamaan strategis, misalnya : panglima perang karena berkaitan dengan jihad, urusan haji, zakat, pernikahan dan yang semacamnya.
Dalam tingkatan kepemimpinan di atas, para ulama bersepakat tentang pengharaman non muslim menjadi pemimpin dalam posisi-posisi strategis sebagaimana disebutkan di atas. Beberapa ulama menyebutkan ijmak ini dalam kitab-kitabnya, diantaranya adalah :
Ibnu Mundzir yang menyatakan :
قال ابن المنذر: “أجمع كل من يحفظ عنه من أهل العلم أن الكافر لا ولاية له على مسلم بحال”
Telah bersepakat setiap yang dianggap sebagai ahlu ilmi bahwa seorang kafir tidak mempunyai hak wilayah (penguasaan) atas seorang muslim.[i]
Qadhi fudhail bin Iyad juga menyatakan ijmak yang sama :
و قال القاضي عياش: “أجمع العلماء على أن الإمامة لا تنعقد لكافر، و على أنه لو طرأ عليه الكفر انعزل
Para ulama bersepakat bahwa imamah tidak sah pada non muslim, dan jika dalam kondisi tertentu seorang kafir bisa mendapatkannya, harus dilengserkan”
Dr. Ibrahim Abdu Shodiq – Pakar Siyasah Syar’iyah dari Universitas Um Durman Sudan, juga menyebutkan :
علماء الشرعية مجمعون على عدم جواز ولاية غير المسلمين الوظائف ذات الصبغة الدينية مثل (رئاسة الدولة، القضاء بين المسلمين، وزارة التفويض، الجهاد، إمارة الحج، الحسبة…الخ
Ulama Syariah bersepakat atas tidak bolehnya mengangkat non muslim pada jabatan-jabatan yang mempunyai nilai strategis keagamaan ( misal: kepala negara, hakim, panglima perang, haji, zakat)
Dengan demikian, wilayah atau tingkatan pertama dalam kepemimpinan ini secara ijmak tidak dibenarkan untuk dijabat oleh orang non muslim. Mengingat posisi dan kekuasaannya yang begitu strategis dan bersentuhan langsung dengan maslahat kaum muslimin. Hal ini sesuai dengan isyarat Al-Quran yang mengingatkan kita dengan begitu jelas :
وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Artinya : dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk merugikan orang-orang yang beriman (An-Nisa’: 141)
TAHQIQ wa TAHLIL MAS’ALAH (Analisa Permasalahan )
Perlu diperhatikan bahwa pengharaman di atas berkutat pada kepemimpinan atau penguasaan yang mutlak, bahkan dalam bahasa Qadhi Iyadh adalah imamah (kekhalifahan). Jika kita hubungkan dengan realita kontemporer saat ini, maka pengharaman di atas terjadi pada wilayah-wilayah tertentu seperti Presiden, Panglima Perang, Hakim, serta Kementrian yang mengurusi masalah strategis keagamaan.
Ini artinya, banyak wilayah kepemimpinan selain yang disebutkan di atas tidak bisa diberlakukan hukum ijmak di atas. Hal ini meliputi posisi menteri secara umum, gubernur, kepala daerah dan yang semacamnya. Karena secara struktur, tugas dan wewenang berbeda dengan jabatan-jabatan yang diharamkan dalam wilayah ijmak di atas. Seorang kepala daerah misalnya, ia tidak memiliki wewenang strategis dalam masalah militer, kehakiman. Begitu pula ia terikat dengan struktur birokrasi di atasnya yang kuat mengatur dan mengikat, belum lagi dengan sistem dan aturan perundangan yang ada. Sehingga, secara umum terbuka peluang untuk non muslim menjabat posisi selain yang disebutkan di atas. Hal ini akan dibahas lebih jauh dalam bahasan berikutnya.
KEDUA : PENGANGKATAN DALAM POSISI KEPEMIMPINAN STRATEGIS LAINNYA (WAZHOIF QIYADIYAH)
Yang dimaksud dengan wadhzoif qiyadiah disini adalah kepemimpinan strategis lainnya, di luar kepemimpinan yang disebutkan dalam tingkatan pertama. Seperti jabatan : menteri secara umum, gubernur, kepala daerah dan kepala instansi tertentu misalnya.
Pada bahasan ini, terdapat perbedaan yang cukup tajam di antara Ulama. Disebutkan dalam Fiqh Sholahiyah Lil Imamah ungkapan :
و هكذا يشتد الخلاف في ولاية أهل الذمة لمنصب وزارة التنفيذ، وأضرابها من الوظائف القيادية في الدولة الإسلامية، أما الولايات العلا و ذات الصفة الدينية فلا خلاف بينهم في عدم جواز ولايتها لغير المسلمين
“Terjadi perbedaan yang tajam dalam kepemimpinan ahlu dzimmah untuk posisi wizarotu tanfidz (kementrian pelaksana), dan juga jabatan kepemimpinan yang setara lainnya ( wadzhoif wiyadiyah) dalam sebuah daulah islamiyah. Sementara untuk kepemimpinan yang tertinggi (imamatul udzma) dan kepemimpinan yang mempunyai nilai strategis keagamaan, maka tidak ada khilaf di antara mereka tentang ketidakbolehannya di jabat oleh non muslim”
Diantara ulama yang membolehkan pengangkatan non muslim dalam tingkatan ini adalah Imam Al-Mawardi, sementara yang mengharamkan diantaranya adalah Imam Haromain Al-Juwaeni.
Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan melandaskan dengan keumuman ayat di atas dan beberapa ayat lainnya yang senada, juga dengan kisah Umar bin Khottob yang memerintahkan dua gubernurnya (Abu Musa al-Asy’ari dan Kholid bin Walid) untuk memecat asistennya di bidang administrasi dan keuangan yang berasal dari non muslim. Riwayat lengkap tentang kisah tersebut dinukil oleh Ibnu Taimiyah dan Imam Ahmad. Teksnya lengkapnya sebagai berikut:
عن أبي موسى رضي الله عنه قال: (قلت لعمر رضي الله عنه: إن لي كاتبا نصرانيا، قال: ما لك قاتلك الله، أما سمعت الله يقول: (يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا اليهود و النصارى أولياء بعضهم أولياء بعض)- ألا اتخذت حنيفا؟ قال: قلت يا أمير المؤمنين: لي كتابته و له دينه. قال: لا أكرمهم إذ أهانهم الله، ولا أعزهم إذ أذلهم الله، و لا أدنيهم إذ أقصاهم الله.
Dari Abu Musa ra, ia berkata : Saya katakan pada Umar bahwa saya mempunyai seorang sekretaris nashrani, maka Umar mengatakan : Ada apa denganmu, semoga Allah SWT membunuhmu, apakah engkau tidak dengar Allah SWT berfirman : “wahai orang-orang yang beriman janganlah menjadikan orang yahudi dan nashroni sebagai pemimpin/kesayangan “?. Saya katakan pada Umar: bagiku adalah tulisannya, dan bagi dia adalah agamanya “. Umar mengatakan : ” Tidak akan aku muliakan mereka ketika Allah telah menghinakan mereka ” … dst
فقد كتب خالد بن الوليد رضي الله عنه إلى عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: “إن بالشام كاتبا نصرانيا لا يقوم خراج الشام إلا به” فكتب إليه: “لا تستعمله.” فكتب: “إنه لا غنى بنا” عنه، فكتب إليه عمر: “لا تيتعمله.” فكتب إليه: “إذا لم نوله ضاع المال.” فكتب إليه عمر رضي الله عنه: “مات النصراني و السلام”
Artinya : Kholid bin walid menulis kepada Umar bin Khottob : di Syam (kami punya) juru tulis, yang penghitungan keuangan (khoroj) tidak akan lancar tanpanya. Maka Umar menjawab : ” jangan gunakan dia “. Kholid menjawab kembali : ” Kami sangat membutuhkannya”. Umar menulis kembali : “Jangan gunakan dia !”. Kholid menulis kembali:” Kalau kami tidak menggunakannya, akan hilang uang kami”. Umar mengakhiri dengan mengatakan :” Semoga Nashrani itu mati. wassalam”
Munaqosyah Adillah:
Pendapat dengan sandaran dalil di atas bisa dibaca dan dua sisi:
1. Pertama : Umar bin Khotob melihat posisi juru tulis dan keuangan sebuah pemerintahan gubernur adalah jabatan strategis dan prestise, apalagi disebutkan pula oleh Kholid bin Walid tentang wewenang dan tugasnya yang begitu penting. Karenanya Umar tidak ragu lagi untuk memerintahkan pemecatannya, karena melihat itu sesuatu yang strategis dan membahayakan jika dijabat kaum non muslim. Ini sangat bisa dipahami mengingat keterbatasan pada saat itu, posisi juru tulis sangat menentukan.
2. Kedua : Secara fiqh perdebatan di atas menunjukkan ada perbedaan pendapat di kalangan sahabat. Hanya saja karena posisi Umar sebagai khalifah, maka ia berhak memutuskan sikap akhirnya. Secara ushul Fiqh, ini tidak termasuk dalam bagian ijmak sahabat, tetapi qaul atau pendapat dan ijtihad sahabat, yang ternyata berbeda antara Umar dan kedua gubernurnya.
Pendapat dan Dalil yang Membolehkan
Diantara dalil dan ungkapan yang mengisyaratkan kebolehan hal di atas antara lain :
Pertama : Sayyid Tantowi dalam Tafsir Al-Wasith, ketika menafsirkan ayat Muwalah di atas, beliau menyebutkan: Al-Muwalah yang dilarang adalah yang mengakibatkan kerugian kaum muslimin dan agama, bukan muwalah atau kerja sama secara umum. Teks arabnya sebagai berikut:
و الموالاوة الممنوعة هي التي يكون فيها خذلان للدين أو إيذاء لأهله أو إضاعة لمصالحهم
Artinya :” Muwalaah (dukungan dan pengangkatan atas non muslim) yang dilarang adalah : yang di dalamnya ada unsur tipuan dan penistaan agama, atau mengganggu dan merugikan kaum muslimin, dan mengapus kemaslahatan mereka ” (Tafsir Al-Wasith)
Sehingga, muwalah atau dukungan dengan syarat bermanfaat bagi umat dan agama, tidak termasuk muwalah yang disebutkan dalam ayat di atas.
Kedua : Imam Fakhruddin – Arrozi dalam Tafsir Mafatihul Ghoib, ketika menafsirkan ayat di atas mengungkapkan bahwa : Yang dilarang adalah menjadikan Non Muslim pemimpin mutlak (sendiri) tanpa ada orang beriman di sana. Beliau menyatakan :
لم لا يجوز أن يكون المراد من الآية النهي عن اتخاذ الكافرين أولياء بمعنى أن يتولوهم دون المؤمنين، فأما إذا تولوهم و تولوا المؤمنين معهم فذلك ليس بمنهي عنه
Mengapa tidak boleh jika yang dimaksudkan (pelarangan) dalam ayat adalah menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin, artinya : mengangkat mereka tanpa mengangkat orang mungkin. Jika mengangkat non muslim dan pada saat yang sama juga mengangkat orang mukmin bersamanta, maka hal tersebut tidaklah dilarang.
Ungkapan di atas menunjukkan, sekiranya seorang muslim mengangkat non muslim untuk jabatan tertentu tetapi mereka juga mengangkat orang muslim bersamanya, maka hal itu tidak termasuk yang dilarang dalam ayat.
Ketiga, Imam Al-Mawardy dalam Ahkam Sultoniyah[ii] menyebutkan :
و يجوز أن يكون هذا الوزير من أهل الذمة و إن لم يجز أن يكون وزير التفويض منهم
” dan boleh jika kementrian ini (tanfidz) dipegang oleh ahlu dzimmah (non muslim), meskipun tidak boleh bagi mereka menduduki kementrian tafwiidh.”
Di dalam ahkam sulthoniyah bab wizaroh (kementrian), Imam Mawardi membagi pos kementrian menjadi dua bagian utama, yaitu wizarotu tanfidz (kementrian pelaksana) dan wizarotu tafwidh (kementrian pendelegasi). Dimana diantara keduanya terdapat sejumlah persamaan dan perbedaan. Secara ringkas, kementrian tafwidh mempunyai wewenang lebih besar khususnya dalam hal-hal yang sangat strategis seperti pengadilan, peperangan dan baitul mal.
Keempat: Dr. Yusuf Qardhawi dalam dua bukunya[iii] menyebutkan secara spesifik persoalan ini. Dalam kitab Ghoiril muslimin fi mujtamak muslim, beliau mengatakan :
“و لأهل الذمة الحق في تولى وظائف الدولة كالمسلمين، إلا ما غلب عليه الصبغة الدينية كالإمامة و رئاسة الدولة و القيادة في الجيش، و القضاء بين المسلمين، و الولاية على الصدقات، و نحو ذلك.
“dan bagi ahli dzimmah (ada) hak dalam menjabat posisi-posisi dalam negara sebagaimana halnya kaum muslimin, kecuali pada jabatan-jabatan yang lebih dominan unsur keagamannya, seperti: imamah (khilafah), kepala negara, panglima militer, hakim, dan yang mengurusi sedekah, dan yang semacamnya”
Beliau melanjutkan :
و ما عدا ذلك من وظائف الدولة فيجوز إسناده إلى أهل الذمة، إذا تحققت فيهم الشروط التي لا بد منها، من الكفاية و الأمانة و الإخلاص للدولة.
“dan jabatan selain itu (yang disebutkan tadi) yang termasuk jabatan-jabatan dalam sebuah negara, maka boleh disandarkan pada ahlu dzimmah, jika terpenuhi syarat-syaratnya pada diri mereka, seperti: kemampuan, amanah, dan loyal pada negara”
Dalam tulisan yang lain, [iv] Dr. Qaradhawi menyebutkan :
و لا مانع من أن يكون أحد نائبي الرئيس، أو نوابه من غير المسلمين، و خصوصا إذا كانت الأقلية غير المسلمة كبيرة، كما هو حاصل في السودان اليوم/
“Tidak ada larangan jika salah satu dari dua wakil presiden atau dari beberapa wakilnya adalah berasal dari non muslim, khususnya jika jumlah minoritas non muslimnya cukup besar. Sebagaimana pula terjadi di Sudan.”
Kelima, Imam Syahid Hasan Al-Banna juga telah memprediksikan kemungkinan pengangkatan non muslim dengan syarat-syarat tertentu. Dalam Majmuatur Rosail, bab Risalatu Ta’alim[v], setelah berbicara tentang syarat-syarat pemerintahan islam (hukumah islamiyah) yang terdiri dari kaum muslimin yang komitmen dengan kewajiban agama, beliau menyatakan :
و لا بأس أن نستعين بغير المسلمين عند الضرورة، في غير مناصب الولاية العامة،
“Dan tidak mengapa meminta bantuan kepada non muslim dalam kondisi darurat, dalam jabatan-jabatan yang bukan kepemimpinan umum.”
Munaqosyah Adillah:
1- Para Ulama yang membolehkan pengangkatan non muslim pada posisi tertentu senantiasa memberikan batasan dan syarat tertentu, sebagaimana Imam Mawardi mengistilahkan ada wizarotu tanfidz yang berbeda kewenangan dengan wizarotu tafwidh. Begitula pula Qardhawi yang mensyaratkan tidak pada posisi-posisi strategis yang berhubungan dengan keagaaman secara dekat, seperti: imamah sholat, hakim, militer dan baitul maal. Maka jika kita lihat dengan lebih objektif, sesungguhnya posisi kepala daerah, dengan sendirinya mempunyai keterbatasan dan keterikatan tertentu.
2- Dengan logika yang sederhana, sesungguhnya para ulama yang membolehkan pengangkatan non muslim menduduki jabatan tertentu yang cukup strategis, mereka berbicara dalam konteks menjalankan negara islam, pemerintahan islam, bahkan khilafah islamiyah. Ini artinya, dalam kondisi ‘berkuasa penuh’ pun, masih begitu fleksibel dengan membuka kesempatan dalam keterlibatan non muslim. Jika dilihat dalam konteks kekinian, dimana pemerintahan islam belumlah terbentuk, dimana bargaining kekuatan politik islam masih sangat rendah, maka tentu opsi bekerja sama dan pengangkatan non muslim dalam jabatan tertentu seharusnya lebih terbuka dan fleksibel.
Kesimpulan : Pengangkatan non muslim dalam kepemimpinan strategis sebagaimana disebutkan dalam tingkatan kedua adalah boleh, dengan melihat secara jelas maslahat yang akan di dapat oleh kaum muslimin, serta terpenuhi syarat -syarat secara khusus. Begitu pula, kebolehan tersebut semakin terbuka jika yang diangkat bukan non muslim seorang, tetapi bersamanya atau didampingin dengan seorang muslim, sebagaimana disebutkan oleh imam Fahrudin Ar-Rozi dalam tafsirnya.
KEDUA : TENTANG KERJA SAMA dan MEMINTA BANTUAN dengan NON MUSLIM
Lebih mengerucut dalam konteks Pilkada Solo, untuk memahami hakekat posisi kepala daerah dan wakilnya, bisa kita lihat dalam cuplikan berita sebagai berikut:
Sambas – Para Wakil Kepala Daerah (Wakada) menggugat mereka tidak mau lagi hanya menjadi ban serep ketika kepala daerah berhalangan. Gugatan itu mengemuka pada acara Lokakarya dan Pertemuan Nasional (LPN) pra wakil kepala daerah se-Indonesia di Bengkulu yang digelar selama tiga hari, 15-17 Juni 2007, yang menghasilkan rekomendasi agar pemerintah segera melakukan amandemen terhadap UU 32/2003 tentang Pemerintahan Daerah. (HARIAN PELITA)
Begitu pula, jika dicermati lebih jauh sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka akan kita dapati bahwa TUGAS dan WEWENANG WAKIL WALIKOTA itu diatur dalam sebuah PERATURAN WALIKOTA yang ditandatangani oleh walikota. Ini artinya, dalam bahasa sederhana sesungguhnya yang terjadi adalah Walikota sedang bekerja sama dengan WAKIL WALIKOTA atau meminta bantuan kepada WAKIL WALIKOTA dalam menjalankan tugasnya.
Sehingga akan sangat berbeda secara efek ideologis dan syar’i, mendukung non muslim menjadi pemimpin (walikota), dengan mendukung WALIKOTA MUSLIM yang bekerja sama atau meminta bantuan kepada non muslim.
Dalam bahasan fiqh seputar istianah bil kufar (meminta bantuan pada orang kafir) jumhur ulama selain Malikiyah mengatakan KEBOLEHANNYA, sekalipun dalam kondisi berperang dengan dua syarat: kondisi yang membutuhkan dan bisa dipercaya.
مذهب الجمهور (الشافعية و الحنابلة و الأحناف) : قالوا يجوز الاستعانة بالكفر في الحرب بشرطين: أولا: الحاجة إليهم، و ثانيا: الوثوق من جهتهم.
Dalam bahasan siroh, akan kita temukan banyak lagi bentuk fiil Rasulullah SAW dalam beristi’anah dengan non muslim, misalnya :
• Peristiwa Hijrah, dengan Abdullah bin Uraiqith dan Suroqoh
• Bekerja sama dengan Yahudi bani Qainuqo di awal pemerintahan Madinah
• Bekerja sama dengan Sofwan dalam sebuah peperangan besar
KETIGA : REALITAS KEKINIAN DUNIA ISLAM. PENGANGKATAN NON MUSLIM ADALAH SEBUAH HAL YANG SUDAH TERJADI DENGAN IJTIHAD-IJTIHAD KONTEMPORER
Ketika kita masih berbicara pengangkatan non muslim untuk jabatan Walikota dan wakil walikota, sesungguhnya di luar sana hal ini sudah merupakan realitas kekinian yang dihadapi dunia Islam bahkan juga harakah Islam. Bukan hanya dalam konteks pemimpin lokal tetapi dalam konteks negara Islam dan mayoritas muslim. Dua diantaranya layak mendapatkan perhatian :
1. Negara Sudan, yang sejak dua dasawarsa memberlakukan syariat Islam dalam seluruh perundang-undangannya. Jelas-jelas memiliki wakil presiden non Muslim berasal dari minoritas kristen di daerah Selatan.
2. Negara Suriah, pernah mempunyai seorang PM yang berasal dari minoritas Kristen, bernama Faris Al-Khuury. Uniknya -sebagaimana dikatakan Qardhawi- termasuk PM yang paling sukses, berhasil bekerja saja dengan mentri-mentri dari kaum muslimin, bahkan sebagian besar kaum muslimin Suriah puas dengannya. Dan ia dikenal sebagai PM kristen yang paling yakin dengan syariat Islam sebagai solusi.
Jika kita pandang dari sudut syariah, ini membuktikan adanya ijtihad-ijtihad kontemporer dalam masalah ini, dimana tidak setiap dukungan dan pengangkatan non muslim selalu dihubungkan dengan pelanggaran syar’i dan doktrin ideologi.
KEEMPAT : MENDUKUNG YANG BERPOTENSI UNGGUL ADALAH BENTUK IHSAN DALAM MEMENANGKAN AGENDA UMAT
Salah satu ajaran utama Islam adalah berlaku ihsan / optimal dalam segala sesuatunya.
Allah berfirman dalam surat Al-Mulk:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً
“Yang menciptakan hidup dan mati untuk mengujimu yang mana diantara kalian yang paling ihsan amalnya”(QS Al-Mulk 2)
Begitupula Hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda :
إن الله كتب الإحسان على كل شيئ
“Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan berlaku ihsan dalam segala sesuatunya” (HR Muslim, Tirmidzi)
Dalam perspektif syar’i, salah satu tujuan musyarokah (partisipasi politik) adalah amar makruf nahi munkar, atau sebagaimana disebutkan oleh Imam Hasan Al-Banna , yaitu sebagai upaya sebagai islahul hukumah. Tentu saja ini sejalan dengan hadits Rasul SAW yang menyatakan agama adalah nasihat, dimana disebutkan salah satunya adalah nasihat bagi pemimpin kaum muslimin.
Untuk membuka peluang yang efektif dalam amar makruf nahi munkar dan menasehati pemimpin, atau mencegah kezaliman yang telah dan akan dilakukan (unsur akhoka dzholiman au madzluman) maka secara realitas politik itu dapat dipenuhi jika sejak awal kita mendukung pasangan yang berpotensi menang. Tanpa adanya dukungan sejak awal, maka kemungkinan nasehat dan amar makruf tetap ada, tetapi sangat kecil atau bahkan tertutup. Sehingga pada titik ini, sesungguhnya melakukan kalkulasi kekuatan, survei lapangan, dan pada akhirnya mendukung yang paling berpotensi unggul, adalah bagian dari berbuat ihsan dalam memenangkan agenda islahul hukumah. Wallahu a’lam
KELIMA : TENTANG KAIDAH MASLAHAT DAN MADHOROT
Dalam menentukan pilihan politik, senantiasa harus berlandaskan pertimbangan yang jelas tentang kemanfaatan untuk umat yang bisa diperoleh karenanya. Imam Qurthubi dalam penafsiran ayat ‘muwalah’, beliau menyebutkan larangan memilih non muslim bersifat umum, lalu beliau melanjurkan :
و أقول: إن كانت في ذلك فائدة محققة فلا بأس به.
“Seandainya di dalamnya ada manfaat yang jelas terealisasi, maka tidak mengapa dengan itu (mengangkat non muslim) ” (Al-jami li ahkamil quran)
Karenanya, sebagai implementasi dari maqoshid syariah, dalam menimbang segala sesuatunya tentu harus mempertimbangkan aspek maslahat dan madhorot. Dalam syarat menentukan maslahat disebutkan oleh ulama Ushul fiqh salah satunya adalah :
أن تكون مصلحة حقيقة و ليست مصلحة وهمية
“Hendaknya maslahat benar-benar bisa diperhitungkan terjadi bukan hanya menduga-duga ”
Begitu pula dalam madhorot, tidak bisa hanya diperkirakan dengan asumsi-asumsi tanpa perhitungan yang jelas. Maka mungkin saja dalam konteks PILKADA banyak asumsi dan perkiraan dimunculkan seputar maslahat dan madhorot ketika mendukung salah seorang pasangan. Dalam hal ini semua pihak bisa memakai kaidah yang sama seputar maslahat dan madhorot, semua bisa mengasumsikan dan mengklaim ini adalah madhorot dan ini adalah maslahat.
Karenanya, kembali pada syarat di atas MASLAHAT haruslah jelas dan diperhitungkan terjadi. Untuk itulah dalam proses musyarokah dan dukungan PILKADA, haruslah diupayakan adanya KONTRAK POLITIK yang bisa menjadi sarana untuk mendekatkan pada MASLAHAT yang diperhitungkan, serta pada saat yang sama menjauhkan dan mencegah dari MADHOROT. Tanpa adanya kontrak politik yang jelas, pertimbangan maslahat dan madhorot menjadi sangat debatable, atau dalam bahasa ushul fiqh :” wahmiyath” . Wallahu Alam
PENUTUP:
Akhirnya, semua yang kami bahas di sini adalah tidak lebih dari analisa syar’i sederhana yang -sesuai kemampuan kami- saat ini cukup kami yakini kebenarannya. Tetapi, tentu saja tidak menutup kemungkinan adanya pandangan lain, analisa lain yang lebih benar dan meluruskan apa yang kami tulis ini. Hanya kepada Allah lah kami meminta ampunan atas kesalahan dan kekeliruan kami dalam tulisan ini.
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama Aku masih berkesanggupan. dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah Aku bertawakkal dan Hanya kepada-Nya-lah Aku kembali” (Hud 88).
Solo, 11 Shofar 1431 H
Dewan Syariah Daerah (DSD)
Partai Keadilan Sejahtera Kota Surakarta
[i] Ahkam Ahlu Dzimmah, Ibnul Qoyyim al-Jauzi (2/414)
[ii] Ahkam Sultoniyah, Imam Mawardi (1/45)
[iii] Ghoirul Muslimin fi Mujtama’ Muslim, dan Ahkam Aqolliyat
[iv] Makalah ” Ad-Din wa Siyasah” yang dipresentesaikan dalam Pertemuan ke 15 Majlis Fatwa Eropa tahun 2005
[v] Majmuatur Rosail, Imam Syahid Hasan Al-Banna, Risalatu Ta’alim

Minggu, 18 September 2016

Ilmu Karomah

KEILMUAN KAROMAH

IlMU KUNCI KAROMAH SYAHADAT ( IKKS )

Sekilas penjelasan mengenai ilmu “Kunci Karomah Syahadat” dimana yg memiliki ilmu “KUNCI KAROMAH SYAHADAT” adalah Syaikh Abdul Qodir Jaelani .
Ilmu ini terdiri atas 6 bagian atau tahapan , dimana setelah ilmu ini dikuasai, maka Insya Allah akan banyak pengembangan2 yang dapat dilakukan,.
Adapun dasar dari 6 intisari lkeilmuan tersebut, yaitu:
1. Karomah Syahadat
2. Bahasa Gaib
3. Obrolan Bathin
4. Penerawangan
5. Raga Sukma
6. Sabda Pendengar

I. Gerakan Karomah Syahadat
Pada dasarnya Gerakan karomah syahadat merupakan gerakan dasar / awal dari “Kunci Karomah Syahadat” dimana di sesi ini kita melatih gerakan tubuh , dan hal tersebut dapat dilakukan sambil duduk bersila ataupun berdiri ( semua gerakan ini bukan kita yang dengan sengaja menggerakan nya)
Gerakan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan keinginan/yang diniatkan oleh kita, apakah kita ingin meminta/mohon gerakan Jurus silat ataupun Tarian ( biasanya wanita menggunakan gerakan tarian ), terserah keinginan & niat dari kita masing2.
“Gerakan karomah syahadat” mempunyai 199 Jurus dan masing2 orang ,jika melakukan secara bersamaan pun tidak akan memiliki gerakan/jurus yg sama.
Kegunaan :
Melatih kita dalam hal berinteraksi dengan gaib, baik jika sedang melakukan penarikan pada Ghaib tertentu , sukma , ataupun bila suatu saat mengobati orang & pertempuran dgn hal2 gaib lainya
Kita dapat mengetahui & mempelajari Jurus silat ataupun tarian tertentu dengan Instant, dengan waktu yang cepat
Membuat kita lebih kuat dan terlatih jika harus melakukan pengobatan dengan cara gaib
Dan banyak hal lainnya….

2. Bahasa Gaib
Bahasa Gaib, adalah dimana kita dapat berbicara Bahasa manapun sesuai dengan keinginan kita, bahkan dapat mengartikan Bahasa tertentu walaupun kita sebelumnya tdk mengetahui / mempelajari bahasa tersebut sebelumnya.
Kegunaan :
Dengan bahasa gaib, maka kita akan terbiasa berkomunikasi dengan Gaib dari daerah/asal manapun
Lidah kita akan terlatih berbicara atau berdialog dengan aneka logat/ragam bahasa

3. Obrolan Bathin
Dengan Obrolan Bathin, maka kita dapat berkomunikasi dengan Gaib manapun yg kita inginkan, dan di sesi ini kita dapat mencari Saudara Bathin kita ( sedulur papat ) ini dilakukan melalui Obrolan Bathin , selain itu juga dapat berkomunikasi dengan Leluhur-lehuhur kita serta berkomunikasi dengan siapapun bahkan dengan sukma seseorang secara sadar.
Kegunaan :
Kita dapat berkomunikasi dengan Gaib ataupun leluhur2 yang kita kehendaki
Kita dapat melakukan komunikasi dengan Saudara bathin ataupun Saudara gaib yang ada di Goa Garba Kita serta dapat melakukan komunikasi dengan Sukma Sejati orang yang kita inginkan
Dan banyak lagi hal lainnya yang dapat dilakukan dengan Obrolan Bathin ini.

4. Penerawangan
Sepertinya utk penerawangan, saya tidak perlu menjelaskannya lebih lanjut, karena banyak sekali sudah dibahas mengenai hal yang satu ini. Mungkin Perbedaan dengan Penerawangan yang lainnya adalah terletak pada satu hal, dimana pada penerawangan dengan Ilmu “Kunci Karomah Syahadat” maka ,Insya Allah kita tdk akan tertipu dengan Gaib2 tertentu yg banyak mengaku2 leluhur atau orang sakti yg pernah hidup dimasa lalu atau siapapun yg mereka kehendaki, ini disebabkan karena kita meminta serta memohon Iklash dan Ridho dari Allah atas Penerawangan gaib Nya yang Sempurna

5. Raga Sukma
Untuk Raga Sukma ini, semuanya dilakuan dengan 100% sadar, sehingga kita bisa berhenti melakukan Raga Sukma kapanpun kita kehendaki dan kita yang melakukan kontrol atas diri kita masing2.
Tetapi untuk sampai ke tahap ini ( Raga Sukma ), maka terlebih dahulu Seseorang yg akan belajar “Kunci Karomah Syahadat” akan diberikan Kunci dan Seragam Gaib, tujuannya adalah pada saat melakukan Raga Sukma, maka sesama Pemilik Ilmu ini akan saling mengenali, dan ada beberapa hal lainnya yg tidak dapat disebutkan.
Disamping itu kegunaan “KUNCI “ yang kita miliki nantinya adalah agar kita dapat melakukan perjalanan Astral kemanapun kita inginkan dengan 100% sadar dan sesuai keinginan kita.
Kegunaan:
Bisa Melakukan Sholat di tempat yang kita inginkan serta jalan2 kemanapun secara gratis, tanpa harus antri beli tiket.
Pada tahapan yg lebih tinggi ( setelah Khatam ) maka pada saat raga sukma berlangsung, saudara Bathin kita dapat menggantikan posisi kita, sehinga sejati kita ada di suatu tempat dan Saudara Bathin yg menggantikan posisinya.

6. Sabda Pendengar
Kalau anda pernah mendengar cerita tentang Angling Dharma yang bisa mengerti bahasa Hewan, Tumbuh2an dan mahluk hidup lainnya, maka seperti inilah “Sabda Pendengar”
Kegunaannya:
Dapat mengetahui Tumbuhan2 mana saja yg bisa utk dijadikan Obat ,karena mereka akan berbicara kepada kita tentang kegunaan & khasiatnya
Jika dengan Obrolan Batin kita melakukan Obrolan dengan Gaib melalui hati/Batin, maka dengan terbukanya Sabda pendengar kita dapat berkomunikasi dan mendengarkan Gaib yg berbicara dengan kita


ILMU KUNCI KAROMAH ALFATIHAH ( IKKA )
Keilmuan IKKA ini lebih banyak ditekankan kepada pengobatan baik lahir ataupun bathi dan dapat dilakukan secara langsung ataupun jarak jauh, Insya Allah hasilnya sama.selain itu diharapkan dengan terbukanya IKKA, ini dapat menjadikan kita semakin memahami arti yang terkandung dalam surat Alfatihah serta merasakan manfaatnya dari Surat Alfatihah itu sendiri, Insya Allah.

Syarat Untuk Mempelajarinya :

● Khusus Untuk Muslim/Muslimah
● Hafal Bacaan Surat Alfatihah
● Semua Bacaan wajib dihafalkan baik dari mulai penyelarasan s/d Gerakan Jurus atau Tarian
● Wajib Melakukan penyelarasan Terlebih dahulu sebelum melangkah ke TAHAP PEMBUKAAN
● Wajib Melakukan Tahap Pembukaan dari IKKA
● Wajib Melakukan Tahapan Jurus , walaupun hanya dilakukan beberapa Jurus dari IKKA
● Selanjutnya Silahkan latihan Gerakan Jurus / tarian yang dikehendaki


POSISI ANGGOTA TANGAN & ANGGOTA TUBUH PADA ”ILMU KUNCI KAROMAH ALFATIHAH ( IKKA )”

● Untuk Penyelarasan :
Posisi Tubuh adalah duduk bersila dan posisi tangan seperti berdoa


● Untuk Pembukaan IKKA :
Posisi Tubuh boleh duduk bersila ataupun Berdiri, dimana posisi tangan
seperti dalam keadaan Berdoa ataupun seperti seseorang yang sedang
membawa/pembawa bendera pada saat Paskibra.
Dimana posisi siku dan tangan ,tidak boleh menyentuh bagian apapun dari
tubuh dan dilemaskan
semua otot pada persendianpada tangan dan juga anggota tubuh. Ikuti
gerakan sampai nantinya akan berhenti dengan sendirinya.


● Untuk Gerakan Jurus ataupun Gerakan Tarian Pada IKKA :
Posisinya adalah sama dengan Posisi pada pembukaan IKKA, tetapi Khusus
untuk tarian dilakukan dalam keadaan berdiri, adapun untuk Gerakan Jurus, Boleh dilakukan dengan cara Duduk Bersila ataupun Berdiri & akan lebih sempurna, jika dilakukan dengan cara berdiri .

Note : Adapun tahapan selanjutnya adalah sama denga Tahan IKKS / IKKAK.

IKKA terdiri atas 5 Tahapan ,yaitu :

● Tahap awal yaitu Penyelarasan
● Tahap Pembukaan Karomah / Gerakan /Jurus IKKA

Tahap 1 : Tahapan Gerakan Jurus ( jurus IKKA ada 55 Jurus )
Dengan Gerakan Jurus , Insya Allah kita dapat mengetahui serta mempelajari gerakan suatu jurus tertentu yang kita inginkan pada keilmuan tertentu ataupun tarian-tarian tertentu yang sebelumnya sama sekali tidak kita ketahui dan pernah pelajari sebelumnya
Selain itu dengan latihan Jurus IKKA serta Khatamnya Jurus, insya Allah akan berguna untuk banyak hal. Khususnya yang berkaitan dengan pengobatan dan kesembuhan baik pada diri sendiri ataupun orang lain

Tahap 2 : Tahapan Pembuka Hijab atas Penerawangan
Insya Allah pada Tahapan ini akan berguna baik bagi penerawangannya kita yang belum terbuka ataupun bagi yang ingin mempertajam Indra ke 6 nya atas Penerawangan. Jadi fungsi tahap kedua ini adalah selain membuka penerawangan, Insya Allah juga mempertajam Penerawangan atas keilmuan yang kita telah miliki sebelumnya


Tahap 3 : Sejatinya Rasa
( atau di sebut juga dengan Tahapan Penyelaras raga & Sukma )
Pengertian dan Kegunaan dari tahapan ini adalah kita melakukan Pembersihan diri baik atas jasmani dan Rohani ( Lahir & bathin ), dimana Insya Allah Gerakan yang akan dilakukan lebih mengarah kepada gerakan membuang suatu energi Negatif dari seluruh anggota tubuh kita dan menggantinya atau memasukannya dengan Energi Positif ke dalam tubuh kita, serta menetralisir keilmuan yang tidak cocok atau terasa berat pada diri kita sebelumnya, baik keilmuan yang disadari dengan dipelajari sebelumnya/saat ini ataupun keilmuan yang tidak disadari ( Ilmu /kemampuan Bawaan dari silsilah keluarga )

Tahap 4 : Sehat Sejati
Tahapan ke 4 (empat) ini atau Tahap Sehat Sejati dapat disebut juga dengan Tahapan dimana kita Insya Allah dapat membuang suatu penyakit Lahir maupun Bathin, baik Penyakit baru ataupun bawaan yang tidak kunjung sembuh.
Penyakit tersebut bisa pada diri kita ataupun orang lain dan dapat pula dibuang atau dipindahkan pada media tertentu yang diinginkan.

Tahap 5 : Peluluh Sukma
Pada tahapan ini, lebih ditekankan kepada pengasihan, baik dalam hal kita membuat energi pengasihan pada diri kita sediri ataupun mengirimkan energi pengasihan tersebut kepada orang lain.
Selain itu, Insya Allah dapat menawarkan pengasihan yang ditujukan /dikirimkan seseorang Sehingga seserang yang terkena pengasihan keilmuan tertentu Insya Allah dapat tersembuhkan dengan tahapan ke 5 (lima) dari IKKA ini.


ILMU KUNCI KAROMAH “AYAT KURSI “
IKKAK



Langkah Pertama :
- Silahkan Anda duduk Bersila dengan tangan terbuka ( Posisinya persis seperti saat kita berdoa kepada Allh SWT, adapun posisi telapak tangan terbuka dan posisi tangan persis seperti pembawa bendera pada saat upacara agustusan )
- Lemaskan semua otot tangan kita ( jangan tegang& jangan ada persendian yg ditahan )
- Kosongkan pikiran dan fokus atas hal yang ingin kita pelajari


Langkah kedua :
- Menetralisir dan menyelaraskan Ilmu yang kita miliki, baik yang kita dapatkan dari belajar melalui guru, belajar sendiri , Ilmu isian ataupun bawaan dari lahir, dll

- BACA :
Ya Allah Saya mohon Ke Iklash an dan Ridho Nya untuk Mempelajari
“KUNCI KAROMAH AYAT KURSI “ Mu yang sempurna

- Ya Allah saya Mohon dengan Ke Iklasan dan Ridho Nya Untuk mempelajari Kunci Karomah Ayat Kursi Mu yang sempurna,dan dengan Izin Mu melalui Bonny Indrasena, saya ingin terbukanya Kunci Karomah Ayat Kursi Mu yang Sempurna

- Baca surat Alfatihah

Setelah langkah pertama dan kedua sdh dilakukan maka barulah kita mulai untuk mempelajari “Kunci Karomah Ayat Kursi” dan Insya Allah apa yang akan kita pelajari akan bermanfaat ( maaf Ilmu ini khusus untuk Muslim ) lahir dan Bathin.

Kunci Karomah Ayat Kursy inimemiliki 8 Tahapan yaitu :
1. PEMBUKAAN KAROMAH AYAT KURSY
2. PENERAWANGAN
3. KOMUNIKASI BATHIN
4. PENDENGARAN GAIB
5. PECAH SUKMA
6. BAYANG SEJATI
7. SEMU SEJATI 
8. IKHLAS



ILMU KUNCI KAROMAH “AYAT KURSI ( IKKAK ) “

PEMBUKAAN KAROMAH AYAT KURSI

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wa Allahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )


○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Nya
Ya Allah , Saya Minta Terbukanya Kunci Karomah Ayat Kursi Mu yang Sempurna

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus )

Note : 

●Ditahap ini , adalah tahapan pembuka karomah IKKAK,dimana jika tangan anda bergerak seperti
memainkan suatu gerakan /jurus ikuti saja sampai gerakan tersebut berhenti dengan sendirinya
Setelah berhasil di Pembukaan ini, maka mulailah latihan Jurus, dimana Jurus atau gerakan dari
Kunci Karomah Ayat kursi adalah 77 Jurus.

●Setelah Pembukaan karomah Ayat Kursi berhasil, maka langkah selanjutnya adalah melakukan
Gerakan Jurus IKKAK.
Total Jurus ada 77 Jurus, dan jika Khatam Jurus, maka akan diberikan Kunci IKKAK dan
Seragam, yg gunanya adalah untuk memproteksi diri kita baik dari gangguan2 Ghaib ataupun
Zhohir, Insya Allah.
Adapun untuk melangkah ke Tahapan selanjutnya, tdk perlu harus Khatam jurus terlebih dahulu,
jadi dengan kata lain, Minimal sudah melakukan 10 Jurus, bisa dapat melangkah ke tahapan
selanjutnya

Fungsi & Kegunaan Pembukaan “Kunci karomah Ayat Kursi” :
- Dengan Terbukanya Kunci Karomah Ayat Kursi, maka secara otomatis siapapun yg mengamalkannya Insya Allah sudah didampingi oleh Khodam Ayat Kursi itu sendiri
- Selain itu Aura yang terpancar dari tubuh kita akan berubah dari yang tadinya negative/kurang baik , maka akan terpancar Aura yg lebih baik, ini disebabkan baik di dalam tubuh/di sekeliling tubuh kita terpancar suatu cahaya yg Putih keperakan yg disebabkan karena terbukanya karomah tsb



I. TAHAP 1(pertama) – GERAKAN JURUS IKKAK

NIAT & BACAAN UNTUK TAHAPAN JURUS :

○ Baca : Basmalah
○ Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wallahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )

○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Nya
Ya Allah , Saya Minta Terbukanya Kunci Karomah Ayat Kursi Mu yang Sempurna
Ya Allah saya minta Jurus 1 (pertama) dari Kunci Karomah Ayat Kursi Mu yang
Sempurna

○ Baca : Basmalah
○ Baca :Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus )

Demikian pula untuk Jurus ke 2 (dua) dst………….

Note :
Untuk Gerakan Jurus, dapat dilakukan denga cara duduk bersila ataupun berdiri.Akan lebih sempuna jika dilakukan dengan cara berdiri.

Jika ternyata anda ingin mempelajari suatu gerakan baik tarian dari suatu daerah ataupun gerakan silat dari suatu keilmuan,tinggal diganti kata-kata Ya Allah saya minta Jurus 1 (pertama) dari Kunci Karomah Ayat Kursy Mu yang sempurna, menjadi :
Contoh :
Jurus Dewa mabok ( misalnya ; kale-kale aja ada yg mau gantiin Jacky Chan)
Bacaannya menjadi :
Ya Allah saya minta Gerakan Jurus Dewa Mabok yang sempurna
lanjutkan ke bacaan berikutnya

Jika ingin melatih jurus secara kontinue, maksud nya tdk tertunda misalnya :
Latihan jurus 1, istirahat 2 mnt msk ke jurus 2, dst yg dibaca tdk harus dr awal ckp:

○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Nya
○ Ya Allah saya Ingin Meningkat ke Jurus ........ dari Kunci Ayat Kursi Mu
yang sempurna..
○ Allahu Akbar... ( Baca Terus Menerus ) kalau ternyata tdk bergerak, maka
sebelum melafaskan Allahu Akbar silahkan di Baca Ayat Kursi nya, baru
kemudian Lafas Allahu Akbar.. terus menerus


Fungsi & kegunaan Jurus dari “Kunci Karomah Ayat Kursi” :

- Melatih Otot2 tubuh kita dan selain itu nantinya semakin banyak kita melatih jurus maka kekuatan bathin kita akan terasah
- Dapat menangkap mahluk gaib yg kita inginkan
- Dapat membuat Rajah gaib
- Membuat pagar Ghaib baik untuk tubuh kita/orang lain ataupun untuk rumah
- Dapat memasukan gaib ke dalam wadah yg diinginkan
- Menarik isi dari Khodam/Jim pd suatu media
- Mengobati orang yg kerasukan, dll msh banyak lagi fungsi & kegunaannya
- Secara tidak langsung ,jika kita sdh menyelesaikan semua jurus/ tamat s/d jurus ke 77(jurus terakhir dari Kunci karomah Ayat Kursi ), maka secara tidak langsung anda sdh menguasai tahap 1-6 dari 8 tahapan yg ada atau lebih dimudahkan untuk melangkah tahapan-tahapan IKKAK

II. PENERAWANGAN

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wa Allahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )

○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Nya
Ya Allah Saya Minta Terbukanya Indera Ke Enam bagi Penerawangan ku yang Sempurna

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus )

Note :
●Pada Tahap Penerawangan ini, dapat dilakukan dengan mata terbuka/tertutup , tergantung dari
masing2 kemampuan orang yang mengamalkannya.
Adapun untuk penerawangan dibutuhkan Konsentrasi baik Pikiran dan Jiwa serta Ke Ikhlasan
dan hanya berserah diri kepada Allah Semata.
Untukmelangkah ke Tahap Selanjutnya, penerawangan cukup sdh terbuka Karomahnya yaitu
ditandai dengan melihat suatu sinar atau cahaya tertentu atau bayangan berupa siluet.. jd tidak
harus/wajib sempurna penerawangannya terlebih dahulu untukmelangkah ke tahapan
Selanjutnya,
Dan penerawangan ini bisa diselingi dengan latihan2 pada tahapan lainnya

●Penerawangan diatas ini, belum ditujukan ke manapun sehingga penerawangan yang dilakukan
akan telihat sedikit membingungkan karena apa yang terlihat dapat berubah2/objek
penerawangan berubah2/berpindah2.
Ini disebabkan karena belum ditujukan oleh kita untuk menerawang suatu object apapun

Untuk penerawangan yang difokuskan Ke suatu tempat / tujuan terentu , kita Membaca :
○ Baca : Basmalah
○ Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wallahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )

○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Mu
Ya Allah Saya Minta Terbukanya Indra Ke Enam bagi Penerawangan ku
yang Sempurna
Ya Alah saya ingin menerawang ke ka’bah ( Contoh )yang sempurna

○ Baca : Basmalah
○ Baca :Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus )

Setelah menyelesaikan tahapan 1(Pertama) &2 (kedua) maka silahkan untuk masuk kepada Tahapan yg ke-3
Untuk masuk ke Tahap ke 3, maka tahapan ke dua harus terbuka terlebih dahulu, karena jika tdk terbuka tahapke 2,maka tahapke 3 tdk akan terbuka.

III. KOMUNIKASI BATHIN

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wa Allahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )

○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Mu
Ya Allah Saya Minta Terbukanya Komunikasi Bathin ku yang Sempurna

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus &
Berhenti pada saat sudah ada pembicaraan Bathin dengan Gaib /Saudara Bathin /Ghaib tertentu )


Keterangan :
Pada tahap Awal Pembukaan Komunikasi Bathin, maka pada saat kita melafalkan Asma Allah :
○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus &
Berhenti melafaskan nya pada saat sudah ada suara /pembicaraan Bathin dengan Gaib / Saudara
Bathin / Ghaib tertentu, adanya di dalam hati kita )

Maka didalam hati kita akan ada yg menyapa ( seolah2 di Bathin kita ada yg berbicara ), seperti kita berbicara pada diri sendiri ( tapi adanya di dalam Bathin/hati kita ), pd tahap ini dibutuhkan konsentrasi yg tingi dan suasana yg tenang..

Bila di hati kita/Bathin kita ada yg seolah2 ada yg berbicara, hentikan membaca : Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar …
Dan Ucapkan Salam :Assalamualaikum ..
Setelah itu ajak berbicara suara yg ada di dalam Bathin kita, tanyakan siapa, dari mana, dll , alias silahkan tanyakan apa saja……. ( ini karena komunikasi bathin kita belum ditujukan kepada siapa akan dilakukan )

Jika sepertinya di Bathin kita belum ada suara yg menyapa, maka kita pancing dgn Ucapkan salam pada bathin kita terlebih dahulu dan jika ada yg menjawab ( tetap dalam Bathin ), lanjutkan pembicaraannya..

Untuk Komunikasi Bathin yg ditujukan kepada seseorang baik yang masih Hidup/Alm ataupun gaib yang kita inginkan/tuju maka bacaannya :

○ Baca : Basmalah
○ Baca :Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wa Allahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )


○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Nya
Ya Allah Saya Minta Terbukanya Komunikasi Bathin ku yang Sempurna
Ya Allah,saya ingin melakukan Komunikasi Bathin dengan Sejatinya Saudara Bathinku
yang Sempurna (sebutkan namanya , baik nama yg ingin diajak berbicara masih Hidup/
sdh Alm..,disarankan kita melakukan Komunikasi Bathin dengan Sedulur papat kita,
sehingga kita lebih mengenal dan mengetahui nama2 mereka )

○ Baca : Basmalah
○ Baca :Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus &
Berhenti pada saat sudah ada pembicaraan Bathin dengan Gaib / Saudara Bathin / Ghaib
kita )


Fungsi & Kegunaan Tahap ke-3 dari “Ilmu Kunci karomah Ayat Kursi “, dimana pada tahapan ini akan berkaitan erat dgn tahapan 1-2, karena al: 

- Kita dapat Berkomunikasi secara bathin dengan siapapun yg kita tuju
- Komunikasi yang dilakukan secara Bathin dapat dilakukan baik kepada Orang yg saat ini masih ada (hidup) ataupun sdh Meninggal ( untuk yg sudah meninggal, maka saudara bathin mereka lah yg kita ajak bebicara ) ataupun berbicara dengan Leluhur/karuhun2 yg kita inginkan
- Dapat mencari saudara bathin kita ( 4 Saudara bathin ) dan menanyakan nama dan dari mana saudara Bathin kita berasal (Marmati, Kawah, Ari – ari (plasenta) dan Darah )
- Dapat menyanyakan siapa2 saja gaib yg ada di diri kita & juga menanyakan kegunaan serta fungsi mereka ada di kita untuk apa
- Bisa berbicara dgn Khodam / Jim pd suatu media ( yg terdapat pd batu, pusaka,dll )
Caranya: 1. Diterawang
2. Ambil Khodam/Jim tersebut dengan Gerakan karomah Ayat Kursi
3. Ajak Komunikasi Secara Bathin
4. Sisanya terserah

Di Tahap ini, maka kita Insya Allah dapat melakukan komunikasi yg dilakukan secara Bathin atau komunikasi yang ada hanya di dalam hati kita. Jadi di dalam hati kita akan ada Tanya jawab, dimana seperti kita yang bertanya dan kita sendiri yang menjawab, tapi hanya ada di dalah hati kita
Kegunaan tahap ini adalah untuk mencari Sedulur papat kita, berbicara kepada Leluhur kita ataupun karuhun2tertentu yang diinginkan, dll




IV. PENDENGARAN GAIB

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wa Allahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )

○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Mu
Ya Allah Saya Minta Terbukanya Indra Ke Enam bagi Pendengaran gaib ku yang Sempurna

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus )

Note :
Di Tahapan ini maka kita Insya Allah dapat mendengarkan mahluk Hidup ciptaan Allah lainnya selain manusia yang dapat berbicara kepada kita.. kalau ada yang megetahui sejarah atau Film Prabu Angling Dharma, nah tahapan ini sama dengan hal tersebut.
Selain itu kita dapat mendengarkan seseorang tanpa batasan jarak yang sedang melakukan pembicaraan tertentu.

Fungsi & Kegunaan Tahap Ke-4 dari IKKAK
Pada Tahapan ini Fungsinya atau kegunaannya Insya Allah al:
- Bisa mempertajam Pendengaran atas gaib2 di sekitar kita
- Bisa Mendengar /Mengetahui Bahasa Mahlukhidup selain Maunusia (
Binatang/tumbuh2 an ) shg, kita dapat mengetahui kegunaan dr manfaat dr
tumbuhan tertentu dan jgn heran kalau tiba2 ada pohon yg berbica sama kita
- Komunikasi Gaib yg terjadi menjadi lebih baik dgn terbukanya tahap ke 4 ini
- Bisa mendengar suara orang yg kita inginkan walaupun orang tsb blm terlihat oleh kita, dll

Yang biasa terjadi pd awal pembukaan "Pendegaran gaib "
- Telinga spt berdengung
- Telinga seperti ada yg menarik/tertarik
- Telinga spt kemasukan air/ada air di dalamnya
- Bunyi nginggggg/ ngunggg di telinga spt setelah kita mendengar suara keras/petasan ,; misalnya
- Bila suara yg terdengar sangat dekat atau jelas sekali, berarti sebenarnya object yg didengar
tersebut berada jauh dari kita, demikian pula sebaliknya



V. PECAH SUKMA 

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wa Allahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )

○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Mu
Ya Allah Saya Mohon kepada Mu untuk Terbukanya Pecah Sukma ku yang Sempurna
Sukma Terlepas Meninggalkan Raga ku menuju…………. Yang Sempurna

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus )

Keterangan :
Pecah Sukma ini adalah, dimana Sukma dari diri kita bisa kita perintahkan untuk suatu Tujuan( yg Positif ),dimana Sukma tsb akan keluar dari Raga Kita tanpa kita harus melakukan Raga Sukma.
Sukma tsb dapat diminta untuk melakukan pengobatan terutama pengobatan jarak jauh , dll nya tergantung dari tujuan kita atau kita perintahkan. Dalam Tahapan ini, kita menggunakan Bantuan dari Saudara bathin kita yg sebelumnya sudah kita ketahui nama2 nya dan juga keberadaannya.
Maksimal Ghaib yang bisa digunakan dalam tahapan ini adalah 4 ghaib yang terdiri atas saudara Bathin kita


VI. BAYANG SEJATI 

○ Baca : Basmalah
○ Baca : Al Fatihah

○ Baca : Basmalah
○ Takbir Lengkap
(Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Laa ilaha illallah Wa Allahu-Akbar
Allahu-Akbar Wa-Lillah'Il-Hamd )

○ Baca : Basmalah
○ Ya Allah , Saya Mohon Ke- Ikhlasan & Ridho Mu
Ya Allah Saya memohon & hanya meminta kepada Mu untuk Terbukanya Ilmu Pecah Bayang
ku yang Sempurna.
Bayangan Terlepas dari Ragaku menuju……. ,( tempat yg diinginkan ) dan Menjadi Zohir
dengan sempurna.
LA HAWLA WALA QUATA ILLA BILLAHIL'ALLIYIL ADZIIM, KUN FAYAKUN
Allahu- Akbar ( 3 X )
○ Baca : Basmalah
○ Baca : Ayat Kursi

○ Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, Allahu-Akbar ……………..( Baca Terus menerus )

Note :
Untuk Tahap ke 6 (Enam) benar2 memahami & menguasai benar2 tahapan ( 1 – 5 ) nya.

Ditahap ini, maka kita Insya Allah dapat menciptakan bayangan2 tertentu , yang wujudnya sesuai keinginan kita dan dapat digunakan untuk hal-hal yang sifatnya positif ataupun menolong sesama.
Bayangan yang diciptakan bisa kita perintahkan ke suatu tempat tertentu atau kemanapun kita inginkan dengan tanpa batasan jumlah,karena jumlah yang tercipta tergantung dari bacaan atau niat kita.

Demikianlah sedikit penjabaran yang bisa saya berikan, untuk selanjutnya saya mohon maaf jika ternyata masih banyak kekurangan2, biarlah kekurangan dan ketidak sempurnaan menjadi milik saya yang hanya manusiabiasa, karena Hanya Allah yang maha sempurna.......


VII. SEMU SEJATI 

Sebelum melakukan tahap ini, wajib menguasai dengan benar tahap 1-6 dari IKKAK dan untuk di tahapan ini tidak harus/wajib mengamalkan tahap ke 7 dari IKKAK, jadi tahapan ke 7 bisa dilewati dan bisa lanjut ke Tahap ke 8 dari IKKAK..
Adapun Fungsi dari Tahapan ini adalah Insya Allah lebih kepada Menarik benda yang dahulunya Zhohir dan saat ini ditutup atau dijaga oleh suatu ghaib tertentu.

VIII. IKHLAS
( ILMU KUNCI KAROMAH AL IKHLAS /IKKAI )

Ditahap ke 8 ini, kita seperti kembali kepada Tahap awal, tujuannya adalah agar kita terus mengali potensi diri dan tdk berpuas diri atas kemampuan yg telah dimiliki.
Di tahap 8 ini ada 2 bagian didalamnya, yaitu :
I. Membuka Karomah Surat Al Ikhlas ( Kunci Karomah Al Ikhlas )
II. bagian ke 2 nya adalah kita memohon kepada Allah untuk memperoleh suatu
Keilmuan Tertentu ataupun penyempurnaan atas Keilmuan yang kita Miliki,
dimana dengan memohon hanya kepada Nya, Insya Allah Keilmuan tersebut /yg
kita inginkan dapat kita kuasai dalam waktu singkat/Seketika .
Untuk Masuk ke bagian ke 2 atau Tahap ke 2 dari Tahapan Ke 8 IKKAK, Maka
Harus Khatam Jurus IKKAI terlebih Dahulu

Note :
Untuk Tahap 8 ini, maka kita Di wajibkan untuk Membuka terlebih dahulu
” Kunci Karomah Al- Ikhlash ( IKKAI )” .dan Khatam Jurus IKKA untuk lanjut ke tahapan kedua dari IKKAI
Adapun Jurus untuk IKKAI ada : 55 Jurus
Kegunaan tahap kedua dari IKKAI :
1. Wajib Khatam Jurus IKKAI ( 55 Jurus ) sebelum melangkah Ke tahapan selanjutnya atau tahap ke 2 dari IKKAI
2. Tahapan kedua IKKAI adalah Utk : Menarik keilmuan seseorang, Memperoleh Sejatinya Suatu Keilmuan tertentu yg diinginkan, Mengosongkan Ilmu Seseorang, dll



Yang akan diperoleh al :
□ Kunci & Seragam :
- Kunci & Seragam IKKS diterima di Tahapan ke 4 ( sebelum masuk ke tahap 5 yaitu; Raga Sukma )
- Kunci & Seragam IKKA diterima jika Khatam Jurus IKKA yaitu ada 55 Jurus
- Kunci & Seragam IKKAK diterima : Khatam 77 Jurus IKKAK atau Tahap ke 2 Sudah sempurna

□ Menerima Materi Keilmuan IKKS Tahap 1-6 ( Khatam )
Menerima Materi Keilmuan IKKS Tahap 1 – 5 ( Khatam )
Menerima Materi Keilmuan IKKAK Tahap 1 – 8 ( Khatam )
Menerima Pengembangan dari masing2 Keilmuan secara detail termasuk penjelasannya

□ Memperoleh semua Materi Keilmuan

Note :
Pembelajaran Keilmuan dapat dilakukan baik secara langsung ataupun jarak jauh dan Insya Allah hasilnya akan sama atau tidak berbeda